Suara Pengusaha Pecah UMP 2023, Buruh Ancam Gelombang Demo

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
24 November 2022 13:55
Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh mewanti-wanti Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso agar menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai usulan buruh, yakni sebesar menjadi 10,55% hingga di atas Rp 5 juta/bulan. Jika tidak dipenuhi, buruh bakal mengadakan aksi unjuk rasa hingga akhir tahun di tengah perbedaan suara kalangan pengusaha soal kenaikan angka UMP 2023.

"Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal 28 (November), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," sebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/22).

Penetapan nilai UMP DKI Jakarta sangat penting karena bakal berdampak terhadap pengaruh yang besar terhadap kabupaten dan kota lainnya, khususnya di kota-kota industri. Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh.

Sebelumnya, memang sudah ada rapat Dewan Pengupahan yang terdiri dari tiga unsur, mulai dari Pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha. Baru kali ini terjadi, usulan pengusaha ada dua versi, yaitu versi Apindo dan Kadin, dimana Apindo menggunakan PP 36/2021 dengan kenaikan 2,62% sebesar Rp. 4.763.293.

Sementara itu, Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11% sebesar Rp. 4.879.053.

"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," kata Said Iqbal.

Sementara itu, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55% sebesar Rp. 5.131.569.

Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6% sebesar Rp. 4.901.798.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Pekerja DKI Terancam Turun, Anies Diminta Tanggung Jawab

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular