Perhatian! Revisi UU Migas Bakal Dibahas di Baleg DPR

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 15/12/2021 17:40 WIB
Foto: detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), diputuskan akan dibahas tahun depan melalui kumulatif terbuka berdasarkan kesepakatan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pelaku usaha.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto.

Dalam komunikasi dengan pemerintah tersebut, kata Supratman, bahwa RUU Migas akan menjadi usulan Komisi VII DPR dan akan dibawa secara kumulatif terbuka. Artinya meskipun tidak masuk di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022, tetap bisa dibahas.


"Memang di dalam Prolegnas kemarin ada 40 RUU di dalamnya RUU Migas tidak ada. Walaupun tidak ada di dalam Prolegnas, setiap saat kita di DPR, pemerintah, DPD boleh mengajukan, itu wajib untuk dibahas," jelas Supratman dalam FGD tentang RUU Migas di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Pembahas RUU Migas yang sudah mangkrak sejak satu dekade ini juga, kata Supratman sejalan dengan adanya putusan MK.

Pembahasan revisi UU Migas terus tertunda selama bertahun-tahun. Pada tahun 2018, RUU Migas sempat masuk program legislasi nasional prioritas tahun 2018 dan dibawa ke sidang paripurna tahun 2019.

Namun, pembahasannya tertunda antara lain, karena ada uji materi (judicial review) UU Migas Tahun 2001 oleh MK, yang dinilai inkonstitusional. Pasalnya, isi ketentuan undang-undang itu sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri migas saat ini.

Sayangnya, kata Supratman inisiasi DPR untuk membahas RUU Migas ini tidak disambut dengan baik oleh pemerintah. Sehingga, RUU Migas ini belum juga dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Periode lalu sebenarnya DPR pernah berinisiasi untuk melakukan revisi UU Migas. Tapi lagi-lagi pembasahan RUU Periode lalu kelihatannya belum punya rencana untuk menyelesaikan," terangnya.

"Sekarang kelihatannya gayung bersambut, DPR setuju, pemerintah setuju," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Supartaman berharap RUU Migas bisa segera dibahas tahun depan.

Komisi VII DPR akan melakukan pembahasan setelah terbitnya Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah diserahkan ke DPR.

"Insya Allah dalam waktu dekat di Komisi VII akan mengirimkan draft dan naskah akademik untuk kita lakukan harmonisasi di Baleg," ujarnya.

"Kalau ini inisiatif DPR maka draftnya akan dikirim dan menunggu surpres dan DIM dari pemerintah, dan itu akan jadi guidance kita untuk membahas bersama dengan pemerintah, yang mana itu akan disepakati jadi pilihan-pilihan politik," jelas Supratman melanjutkan.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Cegah Konflik Rebutan Pulau, DPR Dorong Mediasi