
Tak Masuk Prolegnas, RUU Migas Tetap Dibahas Tahun Depan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislatif (Baleg) DPR akan mengambil jalan tengah untuk menuntaskan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Meskipun tidak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pembahasan RUU Migas ini akan dibahas dan menjadi inisiatif DPR.
Kepala Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam Focus Group Discussion yang membahas tentang aspirasi publik mengenai RUU Migas menyatakan, bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR sehingga masuk ke dalam salah satu yang akan dibahas pada tahun 2022.
Supratman menyampaikan bahwa memang RUU Migas tidak masuk dalam daftar 40 RUU Prolegnas yang memang menjadi carry over tahun sebelumnya dan harus dibahas di tahun depan.
"Kami sudah sepakat dengan Menteri ESDM bahwa RUU Migas akan menjadi inisiatif DPR. Tentu saja nanti Pak Menteri akan diundang secara formal ke DPR terkait tahapan inisiatif RUU yang berasal dari DPR. Kami di DPR sudah bersepakat bahwa, aspek formil RUU Migas harus dijaga betul, agar nanti tidak muncul gugatan-gugatan," teran Supratman, Rabu (15/12/2021).
Dalam kesempatan yang sama, Alfius Sarumaha Kepala Subdirektorat Harmonisasi Bidang SDM, Kelembagaan, dan Kesejahteraan Rakyat, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, menyampaikan yang terpenting dalam pembahasan UU Migas itu ada rambu-rambu yang harus dipenuhi dalam penyiapan suatu perundangan.
Penyerapan aspirasi publik yang dilakukan saat ini adalah salah satu tahapan, kemudian juga akan ada pembahasan dan harmonisasi antara Kemenkumham dengan instansi pengusul. "Agar nanti yang ikut dalam kegiatan harmonisasi orang yang dikirim tidak ganti-ganti, nanti bisa lama karena akan membahas lagi apa yang sudah dibahas karena yang menggantikan tidak mengerti. Ada perundangan yang proses harmonisasi membutuhkan 4 tahun", ujar Alfius
Di samping itu, Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Migas (SKK Migas), Taslim Z. Yunus meminta demi tercapainya target 1 juta barel dan 12 BSCFD gas pada 2030, Revisi UU Migas bisa segera dibahas di Parlemen.
Melalui RUU Migas diharapkan pengelolaan sumber daya migas bisa dihasilkan secara lebih efektif, efisien, dan optimal sesuai dengan UUD 1945. Selain itu, didasarkan kebutuhan industri energi yang semakin meningkat, diperlukan dukungan investasi dengan kepastian hukum.
Oleh karena itu, Taslim berharap RUU Migas bisa segera dibahas di DPR setelah adanya pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pertimbangan yuridis bahwa beberapa pasal dalam UU Migas 22 Tahun 2001 telah dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga sangat diperlukan pembaharuan UU Migas yang konstitusional," jelas Taslim.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Bisa Sendirian, Eksplorasi Migas RI Butuh Investor Asing!