Sstt.. Kabarnya Bakal Ada 'Petroleum Fund' di RUU Migas

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
28 July 2022 17:25
INFOGRAFIS, Cadangan Migas Indonesia Menipis Dari Tahun Ke Tahun
Foto: Infografis/Cadangan Migas Indonesia/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VII DPR RI akan segera membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Adapun salah satu poin yang dibahas dalam revisi tersebut, salah satunya yakni terkait kelembagaan definitif yang nantinya berperan menggantikan SKK Migas.

Mengingat, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas beberapa tahun yang lalu hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan dalam Revisi UU Migas ini, DPR berkomitmen untuk memperkuat peran dari SKK Migas untuk menjadi badan usaha khusus yang mengurusi tata kelola hulu migas.

Melalui revisi ini, badan usaha khusus tersebut bakal mengelola dana migas yang dipungut dari industri hulu melalui skema petroleum fund. Sehingga, badan usaha khusus tersebut dapat fokus melakukan eksplorasi dan pengelolaan cadangan migas nasional.

"Ke depan ada namanya badan usaha khusus mengelola migas fund jadi ada dana migas petroleum fund begitu yang dikelola oleh badan usaha khusus ini untuk melakukan pengeboran riset dan sebagainya. Bisa kerja sama dengan Lemigas, BRIN. Tetapi ada badan yang fokus," kata dia ditemui di JCC Senayan, Kamis (28/7/2022).

Menurut Sugeng dengan adanya petroleum fund hal tersebut bakal mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022. Sehingga beban negara juga akan berkurang.

"Jadi nanti, fungsi APBN sebagai stimulan tetap ada. Kita mau komit betul di hulu itu dengan adanya petroleum fund, dari pajak, ekspor, pungutan-pungutan Migas," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI, Maman Abdurrahman mengatakan bahwa keberadaan RUU Migas saat ini cukup penting untuk segera dibahas. Mengingat seluruh partai telah sepakat untuk segera membahasnya.

"Harus dipahami kita berbeda dengan pemerintah. Kita semua ini multi partai dan mempunyai perspektif. Namun kita sepakat ada urgensi supaya Revisi UU migas segera direalisasikan," ujar Maman kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Senin (25/7/2022).

Lebih lanjut, Maman mengatakan berangkat dari asumsi lifting minyak pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023 di sekitar 660.000-680.000 barel per hari, jika tidak segera dilakukan perbaikan maka penurunan produksi akan terus terjadi.

"Maka dari itu semua partai sudah ketemu pada satu kesimpulan, ada urgensi UU Migas ini kita selesaikan. Kita sedang reses, kita dorong lebih jauh lagi naik di harmonisasi setelah harmonisasi kita akan dorong ke Paripurna untuk RUU Migas usulan DPR. Sehingga pemerintah bikin DIM nya," ujarnya.

Menurutnya di tengah ancaman sunset di industri hulu migas nasional ia berharap kemudahan regulasi dan insentif bisa mendorong daya tarik investasi dan meningkatkan keekonomian sektor hulu migas.

"Kita bersama dengan pemerintah, kita sempurnakan dan mengoptimalkan agar sepenuh penuhnya bisa kita manfaatkan," ujarnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Masih Mandek, ESDM Beberkan Kendala Pembahasan RUU Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular