Catat! Ini Syarat Perpanjang SKCK Beserta Tata Caranya
Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Surat keterangan ini berisikan catatan-catatan atau riwayat seseorang dalam tindakan kriminal.
SKCK biasanya digunakan untuk memenuhi keperluan masyarakat yang mempersyaratkan biodata dan Catatan Kepolisian. Seperti saat melamar pekerjaan di instansi-instansi tertentu, biasanya akan diminta untuk melampirkan SKCK.
Kewenangan Polri untuk menerbitkan SKCK terdapat pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sedangkan aturan tata cara atau prosedur penerbitan SKCK terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat Perpanjang SKCK:
SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan lamanya terhitung sejak awal diterbitkan. Jika sudah lewat dari masa berlakunya dan Anda masih memerlukan SKCK tersebut, maka SKC bisa diperpanjang.
Ada beberapa syarat perpanjang SKCK khususnya dalam bentuk dokumen yang harus Anda persiapkan. Ini daftarnya:
1. Menyiapkan lembar SKCK yang lama, harus asli atau yang dilegalisir dengan maksimal masa berakhirnya selama 1 tahun.
2. Fotocopy KTP atau SIM.
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4. Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
5. Pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjang SKCK yang sudah disediakan di kantor polisi terdekat.
Halaman 2>>
(sef/sef)