
Catat! Ini Syarat Perpanjang SKCK Beserta Tata Caranya

Biaya Untuk Perpanjang SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa biaya perpanjang SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu.
Perpanjang SKCK Online
Semenjak Pandemi Covid-19, Polri telah memfasilitasi masyarakat dengan layanan online untuk bantu mencegah penyebaran Covid-19. Namun, SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil langsung ke kantor polisi terdekat. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi skck.polri.go.id di browser.
2. lakukan registrasi dengan mengisi formulir dan menjawab pertanyaan secara online.
3. Melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat perpanjang SKCK (sudah disebutkan di atas).
4. Anda akan mendapatkan kode untuk mencetak SKCK berbentuk barcode.
5. Datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek terdekat dengan membawa kode barcode dan dokumen yang menjadi syarat perpanjang SKCK.
6. Membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30 ribu.
7. Lalu akan diberikan kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK baru.
8. Setelah itu SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
9. Anda bisa melakukan legalisir jika merasa perlu.
Halaman 3>>