Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Surat keterangan ini berisikan catatan-catatan atau riwayat seseorang dalam tindakan kriminal.
SKCK biasanya digunakan untuk memenuhi keperluan masyarakat yang mempersyaratkan biodata dan Catatan Kepolisian. Seperti saat melamar pekerjaan di instansi-instansi tertentu, biasanya akan diminta untuk melampirkan SKCK.
Kewenangan Polri untuk menerbitkan SKCK terdapat pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Sedangkan aturan tata cara atau prosedur penerbitan SKCK terdapat pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Syarat Perpanjang SKCK:
SKCK memiliki masa berlaku hingga enam bulan lamanya terhitung sejak awal diterbitkan. Jika sudah lewat dari masa berlakunya dan Anda masih memerlukan SKCK tersebut, maka SKC bisa diperpanjang.
Ada beberapa syarat perpanjang SKCK khususnya dalam bentuk dokumen yang harus Anda persiapkan. Ini daftarnya:
1. Menyiapkan lembar SKCK yang lama, harus asli atau yang dilegalisir dengan maksimal masa berakhirnya selama 1 tahun.
2. Fotocopy KTP atau SIM.
3. Fotocopy Kartu Keluarga.
4. Fotocopy Akta Kelahiran atau Kenal Lahir.
5. Pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjang SKCK yang sudah disediakan di kantor polisi terdekat.
Halaman 2>>
Biaya Untuk Perpanjang SKCK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dijelaskan bahwa biaya perpanjang SKCK adalah sebesar Rp 30 ribu.
Perpanjang SKCK Online
Semenjak Pandemi Covid-19, Polri telah memfasilitasi masyarakat dengan layanan online untuk bantu mencegah penyebaran Covid-19. Namun, SKCK yang sudah diterbitkan tetap harus diambil langsung ke kantor polisi terdekat. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi skck.polri.go.id di browser.
2. lakukan registrasi dengan mengisi formulir dan menjawab pertanyaan secara online.
3. Melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat perpanjang SKCK (sudah disebutkan di atas).
4. Anda akan mendapatkan kode untuk mencetak SKCK berbentuk barcode.
5. Datang ke loket pelayanan Polda/Polres/Polsek terdekat dengan membawa kode barcode dan dokumen yang menjadi syarat perpanjang SKCK.
6. Membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30 ribu.
7. Lalu akan diberikan kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK baru.
8. Setelah itu SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
9. Anda bisa melakukan legalisir jika merasa perlu.
Halaman 3>>
Informasi Tambahan Mengenai SKCK
Ada beberapa informasi lainnya mengenai SKCK yang perlu Anda ketahui. Seperti aturan mengenai pencabutan SKCK hingga aspek yang diteliti ketika memperpanjang SKCK. Berikut pembahasannya.
1. Pencabutan SKCK
Seperti yang sudah disebutkan bahwa SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan dan akan kadaluarsa selama 1 tahun. Masa berlaku SKCK dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila pemohon:
* Melakukan kasus atau tindak pidana.
* Ditemukan data tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pemohon.
SKCK yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku akan dicatat dalam lembar SKCK selanjutnya lalu dikirim kepada pengguna yang memerlukan.
2. Aspek Yang Diteliti saat Perpanjang SKCK
Pihak kepolisian akan melakukan penelitian terhadap pemohon yang ingin memperpanjang SKCK. Beberapa aspek yang dilakukan penelitian adalah seperti berikut ini:
* Mengenai keperluan dan penggunaan SKCK yang akan dibuat.
* Keaslian atau keabsahan dokumen yang menjadi syarat perpanjang SKCK (autentikasi).
* Formulir dan daftar pertanyaan yang diisi langsung oleh pemohon.
* Identitas lengkap pemohon.
* Data mengenai pernah atau tidak pernah dan atau sedang tersangkut tindak pidana.
Jika SKCK telah kadaluarsa selama 1 tahun, maka pemohon tidak bisa mengajukan perpanjang SKCK. Pemohon harus membuat SKCK yang baru.