
Dinanti Pengusaha, Ini Dia Aturan Baru Tambang Batu Bara Cs

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merilis aturan baru tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Adapun aturan baru yang dimaksud tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 tahun 2021, sebagai pengganti dari PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Peraturan Pemerintah No.96 tahun 2021 ini telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2021 dan telah berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama, 9 September 2021. Sejak PP ini berlaku, maka PP No. 23 tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Aturan ini merupakan peraturan yang ditunggu-tunggu para pengusaha tambang, baik mineral maupun batu bara, terutama yang kontrak tambangnya akan segera berakhir. Melalui peraturan ini, pengajuan izin perpanjangan kontrak menjadi lebih jelas.
Berikut beberapa poin penting dalam PP No.96/2021 ini:
a. Isu Permohonan Perpanjangan Kontrak/ Izin
Dalam Pasal 59, Poin 1 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batu bara diajukan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu lima tahun atau paling lambat dalam jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya kontrak.
"Perpanjangan jangka waktu kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan jangka waktu sesuai sisa jangka waktu IUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan," tulis poin 3 Pasal 59 dalam PP 96/2021 itu.
Belum diketahui maksud dari poin 3 itu, atau diksi mengenai jangka waktu sesuai sisa waktu IUP dan sesuai jangka waktu perpanjangan. Apakah jangka waktu sisa itu bisa diartikan sebagai sesuai umur tambang?
Hanya saja, dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 47 menyebutkan bahwa jangka waktu kegiatan operasi produksi diberikan dengan ketentuan:
- Untuk pertambangan mineral logam dijamin memperoleh perpanjangan 20 tahun, masing-masing 10 tahun.
- Untuk pertambangan batu bara paling lama 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.
- Untuk pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan selama 30 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Perluasan Wilayah Izin Tambang
Selain menyoal perpanjangan kontrak, beleid PP No. 96 tahun 2021 ini juga mengubah ketentuan terkait dengan perluasan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Pasal 140 menyebutkan bahwa dalam rangka konservasi mineral dan batu bara, pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan operasi produksi mineral logam dan batu bara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK kepada menteri.
Ketentuan perluasannya sebagai berikut:
- Untuk WIUP mineral logam paling luas 25.000 hektare (ha),
- Untuk WIUP batu bara paling luas 15.000 hektare.
- Sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK.
Pasal ini juga menyebut bahwa wilayah yang dimohonkan perluasan merupakan wilayah yang berimpit dengan WIUP atau WIUPK awal, dan wilayah yang dimohonkan perluasan terdapat potensi kemenerusan mineralisasi/tubuh bijih mineral atau sedimentasi batu bara.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP dan WIUPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Sementara di peraturan sebelumnya yakni PP 23/2010, untuk perluasan wilayah, terutama untuk wilayah eksplorasi diberikan besaran pastinya. Misalnya saja, untuk IUP mineral logam atau IUPK mineral logam, pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 50.000 hektare; dan pada tahun kedelapan atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 25.000.
Sementara untuk IUP batu bara atau IUPK batu bara: pada tahun keempat wilayah eksplorasi yang dapat dipertahankan paling banyak 25.000 hektare. Dan pada tahun ketujuh atau pada akhir IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi saat peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wilayah yang dipertahankan paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
c. Isu Penciutan Wilayah Tambang
Pada Pasal 144 PP 96/2021 ini juga mengatur tentang penciutan WIUP dan WIUPK, berbunyi sebagai berikut:
(1) WIUP atau WIUPK dapat dilakukan penciutan sebagian wilayah berdasarkan:
a. permohonan yang diajukan oleh pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri; atau
b. hasil evaluasi Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) WIUP atau WIUPK dapat dilakukan pengembalian seluruh wilayah berdasarkan permohonan pemegang IUP dan IUPK kepada Menteri.
(3) Penciutan sebagian wilayah WIUP atau WIUPK berdasarkan hasil evaluasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan terhadap:
a. IUP tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi; dan
b. IUPK tahap kegiatan Eksplorasi yang mengajukan rencana pengembangan seluruh wilayah sebagai syarat peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi.
Sementara pada Pasal 145 mengatur tentang penciutan dan pengembalian WIUP dan WIUPK tahap kegiatan eksplorasi. Berikut bunyinya:
(1) Pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi dapat mengajukan permohonan penciutan sebagian atau pengembalian seluruh WIUP dan WIUPK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) kepada Menteri.
(2) Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi yang luas wilayahnya melebihi batas maksimal WIUP Operasi Produksi dalam mengajukan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi harus mengajukan permohonan penciutan sebagian WIUP kepada Menteri bersamaan dengan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi.
(3) Dalam hal terdapat lahan terganggu pada sebagian WIUP dan WIUPK yang akan diciutkan atau seluruh WIUP dan WIUPK yang akan dikembalikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan Reklamasi hingga memenuhi tingkat keberhasilan 100% (seratus persen).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantong Bos Batu Bara Makin Tebal, Ekspor Meroket!
