
Syarat Terbaru Masuk NKRI dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperketat syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara.
Pengetatan syarat perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron, yang kini sudah tersebar di puluhan negara sejak pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.
Keputusan memperketat syarat masuk WNI dan WNA diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan 106/2021 tentang Perubahan Atas SE 102/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya SE Satgas Covid-19 23/2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 23/2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.
Berikut sejumlah persyaratan masuk Indonesia dari luar negeri bagi WNI dan WNA melalui perjalanan udara:
Masa Karantina 10-14 Hari
Melalui aturan terbaru, pemerintah memperpanjang masa karantina dalam rentang waktu 10-14 hari. Hal tersebut sebelumnya dikemukakan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto.
Karantina 14 hari berlaku bagi WNI dari 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia karena terkonfirmasi penyebaran varian Covid-19 omicron.
Sementara itu, karantina selama 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk Indonesia.
Khusus bagi WNI yang berstatus pekerja migran, pelajar, dan pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas, biaya karantina, tes PCR akan ditanggung. Sementara WNA akan ditanggung mandiri.
Halaman Selanjutnya >>> Ketentuan PCRÂ Hingga Kru Pesawat
