
RI Perketat Pintu Masuk Via Udara, Karantina Jadi 10 Hari
Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
06 December 2021 11:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan memperketat pintu masuk melalui transportasi udara. Tujuannya adalah untuk mencegah gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19 dan mencegah varian baru virus corona omicron masuk ke Indonesia.
Pengetatan dilakukan dengan penerbitan Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Internasional yang merujuk pada addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pihaknya ingin mengendalikan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin.
Pengetatan dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), serta personel atau kru pesawat udara asing termasuk pilot, pramugari/a, dan teknisi
Adapun bentuk pengetatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
2. Bagi personel udara pesawat asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.
Novie menjelaskan hingga saat ini, jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta sudah mencapai 4.000 orang. Pihaknya juga akan mengetatkan pengawasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Syarat Naik Pesawat Saat PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular