Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik? Ini Penjelasan Menhub

Mira Rachmalia, CNBC Indonesia
20 April 2022 18:35
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau lokasi Autonomus Rail Rapid Transit (ART) di Kalimantan Timur (Kaltim). (Dok. Kemenhub)
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Dokumentasi Kemenhub)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka-bukaan perihal keputusan Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya (fuel surcharge) pada angkutan udara penumpang dalam negeri. Keputusan itu turut berdampak kepada kenaikan tiket pesawat jelang musim mudik Lebaran 2022.

Seperti diketahui, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

"Memang kita ada fuel surcharge karena kita tahu avtur itu naiknya 60%. Jadi bayangkan kalau tidak ada fuel surcharge yang sifatnya temporer, (maskapai) tidak bisa operate (beroperasi)," ujar Budi Karya saat ditemui di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/4/2022).

Dia pun berharap masyarakat memahami kondisi tersebut. Dengan demikian, maskapai tetap bisa bertahan di masa sulit ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan kebijakan itu dibuat setelah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, YLKI, dan unsur terkait lainnya di bidang penerbangan. Adita menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat memengaruhi biaya operasi penerbangan.

"Jika kenaikannya memengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10% lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina," katanya di Jakarta, kemarin.

Adita mengatakan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya. Ketentuan itu akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

"Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia," ujar Adita.

Lebih lanjut, dia menegaskan, ketentuan tersebut tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

"Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku," kata Adita.

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara. Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Biang Kerok Harga Tiket Pesawat 'Terbang' Jelang Mudik 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular