Biang Kerok Harga Tiket Pesawat 'Terbang' Jelang Mudik 2022

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 April 2022 19:00
Workers clean a Garuda Indonesia's Boeing 737-800 NG aeroplane at the Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia, at Soekarno-Hatta International airport near Jakarta, Indonesia, January 21, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: Salah satu armada milik Garuda Indonesia (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Musim libur Lebaran sudah semakin dekat. Pemerintah pun sudah mengizinkan masyarakat untuk mudik di tahun ini.

Salah satu imbas yang akan terasa adalah harga tiket pesawat yang terkerek menjadi lebih mahal.

"Ketika demand naik sementara supply tidak bertambah tentu ada kenaikan harga," kata Sekjen INACA Bayu Sutanto dalam Profit CNBC Indonesia, dikutip Jumat (15/4/22).

Ia juga menyinggung adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Dalam aturan tersebut diatur batas atas dan batas bawah harga tiket pesawat.

Bayu menyebut bahwa harga tiket yang akan berlaku umumnya pada tarif batas atas.

"Wajar saat peak season ketika demand tinggi, apalagi ditambah kenaikan operasi di mana harga avtur juga cukup tinggi," ujarnya.

Wacana untuk meningkatkan tarif batas atas (TBA) atau pengenaan tuslah (tambahan biaya) untuk tiket pesawat mencuat di tengah kenaikan harga avtur jelang mudik. Hanya saja pemerintah sampai saat ini belum juga memberikan lampu hijau mengenai aturannya.

Maskapai sendiri sudah mengalami kesulitan untuk menahan harga tiket saat ini. Sebab, sebanyak 30% komponen operasional itu berasal dari bahan bakar.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik? Ini Penjelasan Menhub

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular