
Syarat Terbaru Masuk NKRI dari Luar Negeri Bagi WNI dan WNA

WNA Tertentu Dilarang Masuk RI
Indonesia sendiri saat ini telah menutup pintu masuk bagi WNA dari 11 negara, baik yang tinggal atau pernah singgah dalam kurun waktu 14 hari terakhir di negara-negara tersebut.
Deretan negara tersebut adalah Afrika Selatan, Angola, Bostwana, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.
Meski begitu, WNI yang berasal dari 11 negara tersebut tetap diperbolehkan masuk dengan sejumlah persyaratan. Mulai dari karantina selama 14 hari, memiliki hasil tes PCR 3x24 jam, hingga sertifikat vaksin.
Hasil PCR Dipersingkat
Pemerintah telah menyesuaikan masa hasil tes PCR untuk kru pesawat penerbangan internasional. Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku 7x24 jam, kini hanya berlaku 3x24 jam.
Aturan Bagi Kru Pesawat
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengemukakan pemerintah secara khusus mengatur aturan bagi para kru pesawat yang membawa penumpang dari luar negeri.
"Kami atur lebih detail terhadap kru pesawat udara untuk menjamin dan memfilter agar omicron tidak masuk," kata Novie.
Para kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan apabila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, apakah karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau menginap.
Jika hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat yang dimaksud harus dirawat di rumah sakit. Nantinya, seluruh biaya perawatan akan ditanggung oleh perusahaan penerbangan yang bersangkutan.
"Ini sebelumnya tidak diatur. Dengan SE ini kami melakukan pengaturan lebih detail," kata Novie.
[Gambas:Video CNBC]
