
PPKM Level 2 Jakarta, Jam Operasional Transportasi Diperketat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian operasional transportasi umum pasca menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta 485/2021 yang diserahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Surat tersebut memberikan mandat agar ada penyesuaian jam operasional seluruh angkutan umum di kawasan Ibu Kota. Namun, perubahan jam operasional pun tidak terlalu signifikkan.
Berikut jam operasional terbaru transportasi di DKI Jakarta:
- Transjakarta 05.00-21.30 WIB
- MRT 05.00-21.30 WIB
- LRT 05.30-21.30 WIB
- Angkutan malam hari/angkutan tenaga kesehatan 22.01-24.00 WIB
Sementara itu, operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga tidak melakukan perubahan kapasitas penumpang transportasi.
Kapasitas penumpang angkutan umum tetap diizinkan 100%, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Aturan tersebut berlaku hingga masa PPKM level berakhir pada 13 Desember 2021.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Akhirnya! DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Longgar