Mau Masuk/Keluar Jakarta? Sekarang Ada Aturan Baru, Simak!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 December 2021 08:47
Sejumlah kendaraan melintas diposko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Selasa, 10/8. Jumlah kendaraan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang melalui posko penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta Selatan, diakui lebih banyak. Pantauan CNBC Indonesia terlihat juga   jalur darurat dan khusus tenaga kesehatan (nakes) yang masih dipasang di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat. Ruas paling kanan digunakan untuk nakes, pengendara berkebutuhan darurat, serta kendaraan yang hendak melakukan putar balik arah Depok melalui fly over tapal kuda; ruas tengah untuk mobil; dan ruas paling kiri untuk pengendara roda dua.
Sementara itu ruas jalur paling kiri terlihat paling dipadati pengendara. Puluhan kendaraan roda dua sempat menumpuk hingga beberapa meter. Perwira Pengendali Pos Penyekatan PPKM Ipda Kebol Sitio menduga peningkatan mobilitas tersebut karena pemerintah juga mulai melonggarkan aktivitas warga, seperti pada aktivitas di pasar rakyat, restoran, maupun pekerja kantor. "Kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang tidak ada surat kita arahkan ke Depok kembali. Untuk sifatnya dalam pemeriksaan arus lalu lintas agak panjang kita akan longgarkan dulu supaya tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas. Sejumlah kendaraan yang melintas dipastikan pekerja essentials dan kritikal termasuk dengan pedagang pedagang yang sudah mulai aktivitas kembali."  Katanya saat ditemui CNBC Indonesia (10/8).  Dari jam 6 - 11 Untuk kendaraan roda empat atau mobil itu ada 22 yang diputar balikkan. Untuk roda dua ada 40 kendaraan dari jam 6-11 karena mereka tidak mempunyai surat dari pekerjanya. 'Arus kendaraan hingga hari ini sepanjang PPKM mulai agak ramai makanya kita longgarkan dulu supaya tidak ada penumpukan" tambahnya. Untuk seminggu kedepan seperti biasa. Makin lama makin menurun jumlah tingkat yang diputar balikkan karena para pengendara juga sudah paham dan sudah mempersiapkan surat-suratnya. Pantauan di lokasi lain di sekitar tol Simatupang juga kendaraan ramai dan terpantau seperti biasa. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Kondisi Lalu Lintas Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level IV (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta resmi naik menjadi level 2, setelah dalam beberapa pekan terakhir berada di level 1.

Hal tersebut terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin 31 November 2021.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," bunyi diktum pertama huruf a aturan tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (6/12/2021).

Adapun status PPKM level 2 berlaku di seluruh kabupaten/kota DKI Jakarta, yang akan berlaku sejak hari ini hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Adapun aturan keluar masuk DKI Jakarta yang termasuk wilayah Jawa Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 22/2021, pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke luar wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19.

Adapun tes RT-PCR diwajibkan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama. Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap diperbolehkan hanya melampirkan tes antigen.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten/kota di Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.

Pelaku perjalanan juga dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh, DKI Provinsi dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular