
DKI Jakarta Berstatus Level 2, Simak Aturan Lengkapnya!

Kegiatan Industri Orientasi Ekspor
Adapun untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dimana perusahan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 12 bulan terakhir. Atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor.
Pada industri orientasi ekspor ini juga wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Pemerintah memberlakukan beberapa ketentuan untuk industri orientasi ekspor, dengan rincian:
- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik
- Hanya dapat beroperasi 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang
- Makan karyawan tidak bersamaan
Sektor Kritikal Boleh 100%
Pada sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban, pemerintah memutuskan boleh dioperasikan 100% staf tanpa ada pengecualian.
Adapun sektor lainnya boleh beroperasi 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, hanya boleh diberlakukan 50% staf.
Sektor yang dimaksud dengan ketentuan di atas yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Juga sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
Sektor lainnya juga berlaku untuk pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
Pada sektor-sektor ini, kecuali sektor penanganan bencana wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 7 September 2021. Guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan, dan wilayah administrasi perkantoran.
Adapun untuk perusahaan sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan Toko Ritel dan Mal
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai sejak tanggal 14 September 2021. Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan, dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan Pasar Rakyat dan Pedagang Kaki Lima
Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional dibatas hanya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat, dari sebelumnya diperbolehkan hingga pukul 18.00.
Sementara itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Aturan Makan-Minum di Tempat Umum
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit, dengan satu meja maksimal dua orang. yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan yang sama juga diterapkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Serta juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka juga berlaku sama. Untuk restoran, rumah, makan, kafe juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Halaman Selanjutnya >>> Kegiatan Ibadah Hingga Resepsi Pernikahan
(cha/cha)