PPKM Level 3 Nataru

Pesta Tahun Baruan di Mal Dilarang, Kapasitas Pengunjung 50%

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
23 November 2021 16:09
Aeon Mall Tanjung Barat (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Aeon Mall Tanjung Barat (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam instruksinya kepada gubernur dan bupati/wali kota, Tito meminta kepala daerah melakukan imbauan khusus terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall.

"Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM," tulis beleid itu.

Tito juga menginstruksikan agar jam operasional pusat belanjaan/mall diperpanjang dari sebelumnya 10.00-20.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.



Selain itu, pengelola diminta melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan/mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Lalu, bagaimana dengan bioskop? Menurut beleid itu, bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pun kegiatan makan dan minum yang dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mal DKI Galau, Sepertinya Tak Ada New Year Party Nih Sob!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular