PPKM Level 3 Nataru
Gereja, Mall, Hingga Tempat Wisata Bakal Diawasi Ketat!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan resmi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 seluruh Indonesia.
Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru Tahun 2022.
Aturan ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, maupun wali kota, seperti dikutip CNBC Indonesia dari salinan Inmendagri Selasa (23/11/2021).
Pada diktum pertama, aturan ini menyebutkan bahwa selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 akan diaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan paling lama 20 Desember 2021.
Seluruh pemangku kepentingan diminta untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.
"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Inmendagri tersebut.
Selain itu, diminta juga untuk melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak
"Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," tulis Inmendagri tersebut
Selama periode tersebut, ada tempat yang akan dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan. Berikut rinciannya:
1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Nayal Tahun 2021
2. Tempat perbelanjaan
3. Tempat wisata lokal
"Dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada pelaksanaan PPKM level 3," tulis Inmendagri tersebut
[Gambas:Video CNBC]
Anies Keluarkan Aturan, Sekolah Tatap Muka Sudah Bisa di DKI!
(cha/cha)