Pantas Jokowi Gelisah, Serapan Belanja Seret Minta Ampun!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 November 2021 15:45
INFOGRAFIS, Rancangan APBN 2022 Jokowi
Foto: Infografis/ Rancangan APBN 2022 Jokowi/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh jajarannya baik di pemerintah pusat maupun daerah untuk mempercepat belanja pemerintah di awal tahun.

Pesan tersebut disampaikan Jokowi saat menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada pekan lalu.

"Ini penting. Untuk 2022, Januari 2022 anggaran sudah bisa dieksekusi. Artinya di bulan-bulan ini kita akan mempersiapkan administrasi agar di awal tahun, di Januari bisa dieksekusi dan kita harus menyiapkan dasar untuk pelaksanaan itu," tegas Jokowi.

Menjelang akhir tahun, Jokowi meminta percepatan belanja, baik belanja pemerintah pusat maupun belanja daerah. Jokowi masih melihat serapan anggaran yang lambat.

"Saya lihat realisasi dana perlindungan sosial baru mencapai 77% dari DIPA. Kemudian program padat karya baru 67%, dukungan untuk UMKM dan korporasi baru 60%," jelasnya.

Instruksi Jokowi langsung ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito meminta jajaran kepala daerah melakukan analisis dan evaluasi percepatan APBD.

"Ini penting untuk mencapai target ekonomi akhir tahun mengingat kontraksi ekonomi dampak Covid-19," kata Tito dalam keterangan resmi, Selasa (23/11/2021).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri hingga 19 November pada pukul 20:00 WIB, dari 366 laporan APBD kabupaten yang dianalisis, terdapat 20 kabupaten dengan persentasi realisasi belanja terkecil.

Secara rata-rata, realisasi pendapatan APBD provinsi adalah 78,78%, realisasi belanja kota mencapai 76%, dan realisasi belanja kabupaten mencapai 74%.

Tito mengatakan, angka pendapatan jauh lebih besar ketimbang belanja yang digelontorkan aparat daerah.

"Untuk provinsi realisasi belanja hingga 19 November 2021 adalah 65,12%, kabupaten 61,15% dan bahkan realisasi belanja APBD kota hanya 59,08%," katanya.

Pemerintah, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 61/2021 juga telah menginstruksikan kepada jajaran kepala daerah mempercepat penyaluran bansos.

"Gubernur, Bupati, Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD," tulis Inmendagri tersebut.

Selain itu, mereka juga harus melakukan beberapa langkah jika terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial.

Langkah-langkah yang dimaksud adalah membentuk jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM dengan realokasi anggaran dari program kegiatan kurang prioritas.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Tambah Lagi Kursi Wamen, Kali ini untuk Tito Karnavian

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular