
Aturan Khusus: Sekolah Dilarang Libur Saat Periode Nataru

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam instruksinya kepada gubernur dan bupati/wali kota, Tito meminta kepala daerah melakukan imbauan kepada sekolah terkait dua hal.
Berikut adalah perinciannya:
a. Pembagian rapot semester I pada bulan Januari 2022; dan
b. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Dalam beleid yang diteken pada 22 November 2021 itu, Tito juga mengimbau kepala daerah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan paling lambat 20 Desember 2021.
Selain itu wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T, melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021, dan melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya.
(miq/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pesta Tahun Baruan di Mal Dilarang, Kapasitas Pengunjung 50%