Ada Aturan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka Jawa Bali, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah mulai memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka atau belajar secara fisik. Namun, selama masih ada PPKM maka kegiatan tersebut dilakukan secara terbatas.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Cpvid-19.
Aturan pelaksanaannya pun diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 selama PPKM diperpanjang.
Berikut aturan lengkap PTM di wilayah PPKM Level 1-3 Jawa-Bali:
Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB kapasitas maksimal 62% -100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2) PAUD kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
[Gambas:Video CNBC]
Lebih Longgar, PPKM Diperpanjang ke 13 September
(cha/cha)