Menyandang Status PPKM Level 1, Bagaimana PTM di DKI Jakarta?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini menyandang status level 1 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa - Bali.
Status tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali, seperti dikutip Selasa (2/11/2021).
Melalui aturan tersebut, seluruh wilayah DKI Jakarta baik di Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat kini menyandang status PPKM level 1.
Penetapan PPKM level 1 DKI Jakarta meruapkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang meminta pelaksanaan PPKM level 3, 2, dan 1 wilayah Jawa - Bali, termasuk DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana dengan kegiatan pembelajaran tatap muka di DKI Jakarta?
Pembelajaran tatap muka di kawasan Ibu Kota tetap diberlakukan secara terbatas dan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% yang dikecualikan untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
- PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, & 3 Jawa-Bali
