DKI PPKM Level 2, Ini Aturan Pembelajaran Tatap Muka Anak

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 January 2022 10:50
Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah mulai hari Senin (3/1). Relaksasi kebijakan ini sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta. Kepala bidang kesiswaan SD 01 Muhamad Nasir mengatakan, kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021. SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Meski dibuka 100 persen, Sekolah mewajibkan semua warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih lagi bagi mereka yang belum divaksinasi. Kebijakan PTM juga disambut baik bagi orang tua murid, Yulia salah satu orang tua murid kelas 2 mengatakan senang setelah dibuat PTM 100%.
Foto: Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara serentak di sekolah kawasan Ibu Kota. PTM digelar dengan kapasitas 100% dan berlangsung selama enam jam pembelajaran.

Namun, DKI Jakarta kini kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, setidaknya hingga dua pekan ke depan, dikutip Selasa (4/12/2021).

Hal tersebut terungkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali.

Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat akan memberlakukan PPKM Level 2 hingga 17 Januari 2022 mendatang.

Dalam aturan PPKM level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan memang dapat dilakukan melalui PTM atau pembelajaran jarak jauh.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

SKB 4 penyelenggara negara tersebut bernomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5487 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Aturan Terbaru Pembelajaran Tatap Muka Jawa Bali, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular