Aturan Terbaru: Dine In di Resto DKI Lebih Bebas dari Bandung

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengatur kegiatan makan/minum ditempat umum seperti di restoran, cafe hingga warteg. Ini sejalan dengan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali.
Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1.
Dalam aturan ini disebutkan untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, waktu makan ditempat baik di warteg, restoran dan cafe sudah lebih panjang dari sebelumnya yakni 60 menit alias 1 jam. Kemudian untuk maksimal pengunjung makan hanya boleh 50% dari total kapasitas.
Jam buka untuk tempat makan ini juga diizinkan hingga pukul 21.00 WIB untuk yang buka dari pagi. Sedangkan untuk tempat makan yang buka dari sore hari pukul 18.00 WIB diperbolehkan buka hingga 00.00 WIB dini hari.
Namun, khusus daerah yang berada di wilayah PPKM level 1 waktu makan di tempat idak dibatasi. Bahkan jam buka dan kapasitas pengunjungnya pun lebih longgar dari PPKM level lainnya.
Untuk PPKM Level 1, waktu buka rumah makan, restoran hingga cafe bisa sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung bisa lebih banyak yakni sampai 75%.
Artinya makan di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Semarang, Kota Surabaya yang berada di PPKM level 1 lebih bebas dibandingkan dengan di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Depok, Yogyakarta hingga Bali yang berada di PPKM level 2 dan 3.
[Gambas:Video CNBC]
Menko Luhut: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke 13 September
(cha/cha)