Aturan Terbaru: Dine In di Resto DKI Lebih Bebas dari Bandung

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
16 November 2021 09:45
Suasana antrean panjang calon pembeli restoran Subway di Mal Cilandak Town Square, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Tingginya minat masyarakat pada restoran sandwich cepat saji asal Amerika Serikat tersebut membuat antrian mengular hingga lebih dari 3 jam. Adapun restoran ini membuka gerai pertamanya setelah 20 tahun hengkang dari Indonesia. Dilokasi para pengunjung dibagi menjadi tiga antrean mulai dari antrean berdiri, duduk di koridor tengah dan antrean terakhir sebelum memasuki gerai. Padatnya pengunjung membuat pihak keamanan kesulitan dalam mengatur jaga jarak. 
  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Suasana hari pertama pembukaan Subway Indonesia di Mal Cilandak Town Square, Jakarta, Jumat (15/10/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengatur kegiatan makan/minum ditempat umum seperti di restoran, cafe hingga warteg. Ini sejalan dengan perpanjangan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali.

Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1.

Dalam aturan ini disebutkan untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, waktu makan ditempat baik di warteg, restoran dan cafe sudah lebih panjang dari sebelumnya yakni 60 menit alias 1 jam. Kemudian untuk maksimal pengunjung makan hanya boleh 50% dari total kapasitas.

Jam buka untuk tempat makan ini juga diizinkan hingga pukul 21.00 WIB untuk yang buka dari pagi. Sedangkan untuk tempat makan yang buka dari sore hari pukul 18.00 WIB diperbolehkan buka hingga 00.00 WIB dini hari.

Namun, khusus daerah yang berada di wilayah PPKM level 1 waktu makan di tempat idak dibatasi. Bahkan jam buka dan kapasitas pengunjungnya pun lebih longgar dari PPKM level lainnya.

Untuk PPKM Level 1, waktu buka rumah makan, restoran hingga cafe bisa sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung bisa lebih banyak yakni sampai 75%.

Artinya makan di wilayah DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Semarang, Kota Surabaya yang berada di PPKM level 1 lebih bebas dibandingkan dengan di wilayah Tangerang Selatan, Bandung, Depok, Yogyakarta hingga Bali yang berada di PPKM level 2 dan 3.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Menko Luhut: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang ke 13 September


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading