Catat! Upah Minimum Sektoral Dihapus, Tapi Masih Berlaku Lho

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 November 2021 15:30
Infografis/ Daftar besaran UMP Tahun 2020/Edward Ricardo
Foto: Infografis/ Daftar besaran UMP Tahun 2020/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan upah minimum sektoral (UMSK) oleh kepala daerah saat ini sudah tidak berlaku lagi di UU Cipta Kerja maupun turunannya. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya para gubernur sangat berperan dalam menetapkan UMSK. Meski demikian, di lapangan nilai UMSK tetap dipakai dalam pelaksanaan hubungan industrial dengan syarat nilainya masih di atas UMP/UMK.

"Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Senin (15/11/21)

Meski demikian, Pemerintah menegaskan bahwa nilai UMSK yang selama ini sudah berjalan, maka itu tidak dihapus dan tetap berlaku. Pengusaha harus mengikuti aturan tersebut.

"Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minimum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMS selama masih berlaku." terangnya.

Artinya UMS tetap berlaku sepanjang masih di atas UMP atau UMK. Namun, bukan berarti gubernur menetapkan UMSK baru karena sudah tidak diatur lagi dalam UU Cipta Kerja. Pasal 191 A UU Cipta Kerja menyebut bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Sehingga ketika UMSK masih lebih besar dari UMP atau UMK, maka pengusaha tetap membayar sebesar UMSK dan tidak boleh menurunkan Upah menjadi sebesar UMP atau UMK.

Ketentuan mengenai upah minimum bakal diputuskan beberapa hari ke depan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

"Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja atau buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," ucap Putri.

Upah Minimum bertujuan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah. Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Upah Minimum 2022 akan Diumumkan Resmi Sore Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular