Upah Minimum 2022 'Cuma' Naik 1%, Pengusaha Happy!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 November 2021 15:20
Aksi demonstrasi Ratusan buruh menolak kenaikan upah minimum 2020 di depan Kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10). Mereka menolak kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51% berdasarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan, mereka menuntut UMP/UMK 2020 dinaikkan antara 10-15%. Bila naik 15% maka UMP 2020 di DKI Jakarta bisa mencapai Rp 4.532.117 per bulan. Sedangkan bila mengikuti ketentuan usulan pemerintah pusat, kenaikan UMP sebesar 8,51%, maka kenaikannya hanya Rp 4,2 juta per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyebut akan mengumumkan keputusan UMP sesegera mungkin. Namun, kemungkinan Pemprov akan sesuai dengan SE Kemenaker. Pemprov DKI memang belum menetapkan UMP setidaknya hingga Senin (28/10). Penetapan UMP serempak sesuai ketentuan adalah 1 November.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2020 di depan Kantor Balaikota, Jakarta, Rabu (30/10). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan upah minimum pada Selasa sore hari ini (16/11). Buruh memang bakal mendapatkan kenaikan upah, namun nilainya jauh dari tuntutan sebesar 7%-10%. Pemerintah bakal mengabulkan rata-rata kenaikan upah minimum 'hanya' sebesar 1,09%.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) RI, Adi Mahfudz menyambut baik hasil kenaikan upah berdasarkan kebijakan terbaru, yakni setelah pemerintah menggunakan instrumen PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan, bagian dari UU Cipta Kerja.

"Itu sesuai regulasi yang ada. Bukan masalah tepat atau nggak tepat, (UM) naik atau turun, tapi itu sesuai regulasi. Kenaikan berapapun nggak masalah sepanjang pertumbuhan ekonomi dan inflasi bagus. Mau naik berapa pun nggak masalah buat pengusaha," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/11/21).

Namun, bukan berarti tidak ada kendala. Ia menilai pengusaha bakal kesulitan jika kenaikan upah tidak diimbangi oleh kemampuan perusahaan. Dalam hal ini kemampuan perusahaan berbeda-beda.

"Boleh nggak gaji di bawah upah minimum? Jangankan itu, nggak gaji pun boleh dengan syarat mengalami rugi dua tahun dibuktikan rugi berturut-turut, kedua dialog pengusaha pekerja dengan Kemnaker. Namun kami wanti-wanti kiranya perusahaan jika tidak terdampak pandemi taat regulasi, nggak ada alasan nggak diperhatikan pekerjanya," sebut Adi.

Dengan asas kemampuan, maka perusahaan juga tidak boleh curang jika merasa mampu dan tidak terdampak agar tetap memberikan hak pekerjanya. Di sisi lain, Adi menilai bahwa banyak pekerja yang berasal dari perusahaan kecil kurang mendapat perhatian. Padahal, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah jauh lebih besar daripada perusahaan besar.

"Jadi bukan kesampingkan pekerja yang lain, upah minimum tetap diperhatikan tapi kepentingan nasional lebih besar harus diperhatikan," sebut Adi yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin itu.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Upah Minimum 2022 akan Diumumkan Resmi Sore Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular