
Upah Minimum 2022 'Cuma' Naik 1%, Pengusaha Happy!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan upah minimum pada Selasa sore hari ini (16/11). Buruh memang bakal mendapatkan kenaikan upah, namun nilainya jauh dari tuntutan sebesar 7%-10%. Pemerintah bakal mengabulkan rata-rata kenaikan upah minimum 'hanya' sebesar 1,09%.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas) RI, Adi Mahfudz menyambut baik hasil kenaikan upah berdasarkan kebijakan terbaru, yakni setelah pemerintah menggunakan instrumen PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan, bagian dari UU Cipta Kerja.
Pilihan Redaksi |
"Itu sesuai regulasi yang ada. Bukan masalah tepat atau nggak tepat, (UM) naik atau turun, tapi itu sesuai regulasi. Kenaikan berapapun nggak masalah sepanjang pertumbuhan ekonomi dan inflasi bagus. Mau naik berapa pun nggak masalah buat pengusaha," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/11/21).
Namun, bukan berarti tidak ada kendala. Ia menilai pengusaha bakal kesulitan jika kenaikan upah tidak diimbangi oleh kemampuan perusahaan. Dalam hal ini kemampuan perusahaan berbeda-beda.
"Boleh nggak gaji di bawah upah minimum? Jangankan itu, nggak gaji pun boleh dengan syarat mengalami rugi dua tahun dibuktikan rugi berturut-turut, kedua dialog pengusaha pekerja dengan Kemnaker. Namun kami wanti-wanti kiranya perusahaan jika tidak terdampak pandemi taat regulasi, nggak ada alasan nggak diperhatikan pekerjanya," sebut Adi.
Dengan asas kemampuan, maka perusahaan juga tidak boleh curang jika merasa mampu dan tidak terdampak agar tetap memberikan hak pekerjanya. Di sisi lain, Adi menilai bahwa banyak pekerja yang berasal dari perusahaan kecil kurang mendapat perhatian. Padahal, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah jauh lebih besar daripada perusahaan besar.
"Jadi bukan kesampingkan pekerja yang lain, upah minimum tetap diperhatikan tapi kepentingan nasional lebih besar harus diperhatikan," sebut Adi yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin itu.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenaikan Upah Minimum 2022 akan Diumumkan Resmi Sore Ini