Pengusaha 'Nangis Darah' Dipaksa Upah Naik 13% di 2023

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 October 2022 12:30
Ilustrasi Uang Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh menuntut adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 13% di tahun depan. Sebaliknya, pengusaha menyebut desakan kenaikan tersebut sudah sangat tidak realistis bisa bikin pengusaha 'nangis darah'. 

"Nggak mungkin, sekarang berapa inflasinya, berapa PDB-nya. Itu nggak mungkin juga," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/10/22).

Penetapan UMP saat ini menggunakan formula aturan turunan dari Omnibus Law, yakni dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menggantikan PP Nomor 78/2015.

Dalam aturan baru di Pada pasal 26 tertulis penetapan nilai upah minimum berada di antara batas atas dan bawah pada wilayah yang bersangkutan. Nilai kenaikan UMP tiap tahunnya berpotensi lebih kecil dibandingkan beberapa tahun lalu dimana kenaikan mencapai 8% lebih.

Nurjaman menilai pengusaha bisa saja menaikkan upah dengan nilai besar, namun keputusan itu sangat bergantung pada kondisi perusahaan, bukan ditarik secara makro melalui penetapan UMP.

"Makanya 13% bukan ranah UMP, tapi bipartit. Kan sektornya beda-beda, otomotif beda dengan sektor lain, trading dan non beda. Sebanyak 13% kalau perusahaan siap nggak masalah," kata Nurjaman.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13% akibat lonjakan inflasi. Sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), inflasi diperkirakan 4,9%. Setelah kenaikan BBM, inflasi diperkirakan akan tembus di angka 7-8%. Dengan ekspektasi pemerintah berkisar 6,5-7%.

"Ambil angka 7% dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8%. Jika inflasi dan pertumbuhan ekonomi dijumlah, totalnya 11,8%. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13%," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KEPI) Said Iqbal dalam keterangan pers.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Upah Naik 13% Bikin Pengusaha Gemeteran, Ini Hitungan Buruh!


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading