Anak 12 Tahun Mau Staycation di Hotel Wajib Antigen & PCR

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 02/11/2021 18:12 WIB
Foto: Ilustrasi Mall (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan pembatasan kegiatan selama perpanjangan PPKM hingga 15 September mendatang. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali.

Dalam aturan ini yang diatur adalah mengenai kegiatan luar rumah yang bisa dilakukan oleh anak di bawah 12 tahun. Aturan ini berdasarkan dengan level PPKM wilayah masing-masing.

Untuk wilayah yang masuk PPKM level 3, anak di bawah usia 12 tahun tidak diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan seperti mall dan juga bioskop. Tidak hanya itu, anak usia di bawah 12 tahun juga tidak bisa sembarangan masuk hotel.

Ditekankan, untuk orang tua yang berencana membawa anaknya yang berusia di bawah 12 tahun menginap di hotel harus melampirkan syarat tes PCR atau antigen.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti perhotelan non penanganan karantina, anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).

Selain itu, aturan lainnya untuk menginap di hotel untuk wilayah PPKM Level 3 adalah wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung.



(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pak Prabowo, Efisiensi Bikin Hotel Merana & PHK di Depan Mata