Aturan Baru Anak 12 Tahun Masuk Mal & Bioskop DKI, Simak!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Selasa, 02/11/2021 13:40 WIB
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mall. Namun ada syarat yang harus dipenuhi saat membawa anak kecil ke mall.

Syarat terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali yang baru saja dirilis Pemerintah pada hari ini, Selasa (2/11/2021).

Adapun dalam aturan ini ditetapkan anak usia di bawah 12 tahun yang bisa memasuki mall hanya yang sudah masuk dalam PPKM level 1 dan 2. Sedangkan untuk wilayah yang berada di PPKM level 3 tidak memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mall.

Begitu juga aturan membawa anak di bawah 12 tahun untuk menonton di bioskop. Dimana untuk di level 3 anak di usia tersebut dilarang masuk.

Berikut aturannya kegiatan di pusat perbelanjaan untuk anak di bawah 12 tahun:

Wilayah PPKM Level 1 dan 2:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk Bioskop dengan syarat didampingi orang tua

PPKM Level 3:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk bioskop



(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Fenomena 'Lihat-Lihat Saja' Bukan Semata karena Daya Beli