Aturan Baru Anak 12 Tahun Masuk Mal & Bioskop DKI, Simak!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
02 November 2021 13:40
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mall. Namun ada syarat yang harus dipenuhi saat membawa anak kecil ke mall.

Syarat terbaru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Jawa-Bali yang baru saja dirilis Pemerintah pada hari ini, Selasa (2/11/2021).

Adapun dalam aturan ini ditetapkan anak usia di bawah 12 tahun yang bisa memasuki mall hanya yang sudah masuk dalam PPKM level 1 dan 2. Sedangkan untuk wilayah yang berada di PPKM level 3 tidak memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mall.

Begitu juga aturan membawa anak di bawah 12 tahun untuk menonton di bioskop. Dimana untuk di level 3 anak di usia tersebut dilarang masuk.

Berikut aturannya kegiatan di pusat perbelanjaan untuk anak di bawah 12 tahun:

Wilayah PPKM Level 1 dan 2:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk Bioskop dengan syarat didampingi orang tua

PPKM Level 3:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang masuk bioskop


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1, 2, & 3 Jawa-Bali

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular