Aturan Terbaru: Naik Mobil Pribadi Hingga Motor Wajib Antigen

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 02/11/2021 08:30 WIB
Foto: Test Swab PCR (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku perjalanan transportasi darat dan laut di wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali diwajibkan menunjukkan hasil tes rapid antigen.

Aturan perjalanan darat dan laut sendiri diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali.

"Menunjukkan antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," bunyi Inmendagri tersebut, seperti dikutip Selasa (2/11/2021).


Selain menunjukkan hasil antigen, para pelaku moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.

Aturan yang sama juga berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang. Sopir kendaraan logistik yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Sementara itu, sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari. Adapun bagi sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Rasio Kepatuhan Orang Bayar Pajak Turun Ke 85,75 %