Syarat Terbaru Naik Pesawat: Masih Ada Ketentuan Wajib PCR!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 November 2021 08:04
INFOGRAFIS, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes Pcr Covid-19
Foto: Infografis/ Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR Covid-19/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali merilis aturan terbaru mengenai perjalanan moda transportasi udara di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali.

Aturan perjalanan udara diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 Jawa Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu, untuk keluar/masuk wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin serta surat antigen H-1 bagi yang sudah disuntik dua dosis vaksin.

Sementara itu, bagi yang baru menjalani suntikan satu dosis vaksin Covid-19, tetap diwajibkan untuk melampirkan tes PCR H-3, seperti dikutip melalui aturan tersebut, Selasa (2/11/2021).

Berikut aturan lengkap perjalanan transportasi udara di wilayah Jawa Bali:

- Menunjukkan kartu vaksin

- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa Bali

- Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa - Bali.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Naik Motor/Mobil Harus Tes PCR/Antigen, Dianggap Lucu!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular