Aturan Naik Motor/Mobil Harus Tes PCR/Antigen, Dianggap Lucu!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menerapkan aturan baru untuk transportasi darat. Ada syarat dokumen yang harus dibawa untuk melakukan perjalanan baik kendaraan umum maupun pribadi
Aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub 90/2021 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri.
Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan termasuk kendaraan pribadi, dalam jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24 jam).
Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, melihat aturan ini lucu karena mustahil aturan ini bakal terawasi dengan baik.
"Sekuat apa pengawasannya? Gimana milih tujuan 250 km belum atau apakah ini 4 jam. Ini cukup lucu aturannya. Belum lagi sepeda motor gimana ngatasinya. Aturan seperti ini membangkitkan adrenalin masyarakat supaya bisa pergi tapi tidak terdeteksi," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/10/2021).
"Motor gimana sekatnya coba. Ini dagelan aja. Seharusnya pemerintah bikin aturan yang menggiring masyarakat ke angkutan umum, karena angkutan umum bisa di pantau seperti bus," tambahnya.
Sani menjelaskan angkutan bus masih bisa terpantau jelas dari terminal atau agen. Beda dengan kendaraan pribadi seperti motor.
Dari aturan ini menurutnya makin banyak masyarakat yang akan menggunakan angkutan gelap dan kendaraan pribadi seperti motor untuk bepergian. Karena memiliki celah melewati pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Terbukti dari pemesanan tiket bus saat ini juga menurun. Menurut Sani banyak orang ragu melakukan perjalanan dan membatalkan pembelian tiket bus.
"Ya pasti berpengaruh sudah banyak orang membatalkan pembelian tiket bus. Meski penerapan teknisnya belum dijelaskan," katanya.
"Mengenai berapa yang batal, kita belum cek detail. Tapi kemarin sudah ada info dari internal juga. kira - kira sudah 40% pembeli tiket yang nanya-nanya aturan ini dan ragu," tambahnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta dan Pesawat