BPJS Kesehatan Dongkrak Kolektabilitas Iuran Pekerja Informal

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Kamis, 21/10/2021 18:55 WIB
Foto: BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan struktur pekerja di Indonesia masih didominasi pekerja sektor informal. Adapun perbandingannya yaitu 60 berbanding 40, sehingga pengumpulan iuran dari sektor pekerja informal masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS

"Tingginya proporsi pekerja informal dibandingkan pekerja formal tentu berpengaruh dalam penyelenggaraan program asuransi kesehatan sosial, seperti JKN-KIS yang mengandalkan pembiayaan dari iuran peserta. Pengumpulan iuran dari pekerja informal adalah pekerjaan berat mengingat penghasilan mereka fluktuatif," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10/2021).

Ghufron menjelaskan, dalam kepesertaan JKN-KIS pekerja informal termasuk dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).


Untuk mengatasi tantangan tersebut, berbagai upaya dan inovasi telah dilakukan BPJS Kesehatan, seperti menambah jumlah dan alternatif pembayaran; memberlakukan autodebit; serta melakukan penagihan melalui Kader JKN, agen institusi, dan telecollecting. Di samping itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan masyarakat perorangan maupun badan usaha untuk berpartisipasi membantu membayari iuran peserta JKN-KIS PBPU dan BP yang membutuhkan melalui program donasi dan Corporate Social Responsibility (CSR).

"Program asuransi kesehatan sosial dapat berjalan lebih optimal jika struktur pekerja didominasi pekerja formal yang memiliki penghasilan stabil, tercatat, dan mudah dikumpulkan. Prinsip asuransi sosial mengutamakan gotong royong dan subsidi antara peserta yang sehat dan yang sakit tanpa melihat segmentasi peserta. Oleh karena itu, kami berupaya memperkuat strategi kepatuhan membayar iuran bagi peserta PBPU, sehingga peserta membayar iuran tidak hanya pada saat sakit saja, namun dapat membayar secara rutin," ujar Ghufron.

Ghufron juga mengatakan, kewenangan BPJS Kesehatan terbatas pada pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran. Sementara pemberian sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu harus dilakukan oleh institusi berwenang lainnya yang berada di bawah pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan penguatan sinergi dan kolaborasi antar instansi sesuai dengan tupoksi masing-masing.

"Karenanya hal ini perlu mendapat perhatian khusus. Regulasi turunan yang lebih spesifik terkait mekanisme pengenaan sanksi administratif harus segera disusun dan ditetapkan, termasuk mengatur peranan instansi-instansi terkait di mana layanan publik diberikan," ucapnya.

Sebagai informasi, Ghufron mengikuti webinar dan diskusi publik bertajuk 'Menggali Potensi Solusi Keadilan dalam Pembiayaan JKN' yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia pada hari ini.

Diskusi yang digelar daring ini dihadiri oleh berbagai pembicara, di antaranya Kalsum Komaryani; Kementerian Kesehatan, Asih Eka Putri; Dewan Jaminan Sosial Nasional, Ronald Yusuf; Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, dan Hasbullah Thabrani; USAID Health Financing Activity (HFA) sebagai moderator.


(rah/rah)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Cara Industri Farmasi Tekan Biaya Kesehatan dari Penyakit Kronis