
Mantap! 95% Warga Papua Sudah Terlindungi Jaminan Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini sudah dirasakan di hampir seluruh wilayah Indonesia, termasuk di wilayah Papua. Hal ini dibuktikan lewat lebih dari 95% atau 5.588.126 jiwa penduduk di Provinsi Papua telah terdaftar ke dalam Program JKN.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan hal itu membuat wilayah Papua mengantongi status Universal Health Coverage (UHC). Bahkan, capaian tersebut juga membuktikan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Dia pun mengapresiasi pemerintah setempat yang berhasil merealisasikan UHC, mengingat kondisi geografis, aksesibilitas, hingga ketersediaan sarana prasarana maupun jaringan komunikasi dan data (jarkomdat) di Papua yang memiliki tantangan tersendiri.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen dan kerja keras yang luar biasa dari seluruh pemerintah provinsi di Papua, sehingga kini setiap warganya bisa memiliki perlindungan finansial dan akses pelayanan kesehatan yang komprehensif," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Dia berharap, pencapaian UHC tersebut juga dapat diiringi dengan peningkatan mutu layanan dan kemudahan akses layanan kesehatan.
Sementara itu, Pj. Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo menuturkan bahwa Program JKN telah berdampak banyak terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
Untuk itu, ia memastikan pihaknya akan proaktif berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dan jajaran dinas terkait, untuk rutin menyisir data penduduk setempat guna meningkatkan validitas dan akurasi data kepesertaan JKN di wilayah tersebut.
Nikolaus juga menegaskan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan dinas kesehatan kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari wilayah perkotaan.
"Dengan pemahaman yang baik, saya harap semua warga Papua Pegunungan bisa memanfaatkan layanan kesehatan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Sebagai informasi, tahun ini BPJS Kesehatan menggeber mutu layanan Program JKN melalui berbagai inovasi dan digitalisasi.
Misalnya, menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta JKN untuk berobat di fasilitas kesehatan, memastikan peserta JKN tidak dikenakan iuran biaya saat mengakses layanan kesehatan, dan memastikan peserta JKN tidak perlu menyerahkan fotokopi kartu JKN/KTP/KK dan berkas lainnya saat mengakses layanan BPJS Kesehatan.
Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga berkomitmen melayani peserta JKN secara borderless (tanpa batas), yang artinya proses layanan peserta JKN bisa dilakukan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili peserta saat ini.
Hal tersebut diwujudkan melalui pengembangan kanal-kanal layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Full 24 Jam! Posko Mudik BPJS Kesehatan Siap Layani Pemudik