Video

Denda Bagi Pekerja Australia Utara yang Tolak Vaksin Covid-19

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
19 October 2021 15:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Australia Utara akan memberlakukan denda sebesar 5 Ribu Dolar Australia atau sekitar Rp52,2 Juta bagi para pekerja yang menolak vaksinasi Covid-19. Meskipun lebih dari 80% populasi orang dewasa di negara bagian Australia Utara telah menerima setidaknya satu dosis vaksin Covid-19, namun ada kekhawatiran terkait sekelompok masyarakat yang ragu-ragu atau menolak divaksin.

Simak informasi selengkapnya dalam program Power Lunch di CNBC Indonesia (Selasa, 19/10/2021) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...