Over Kapasitas Produksi Jadi 'Hantu' Menahun Pabrik Semen RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri semen dihadapkan pada masalah over kapasitas produksi yang sudah menahun. Dimana kapasitas produksi nasional masih melebihi angka penjualan domestik dan ekspor. Sehingga otoritas menerapkan moratorium atau penghentian sementara pembangunan pabrik semen baru.
Direktur Industri Semen, Keramik dan Olahan Logam Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan, menjelaskan sejak tahun 2013 over capacity atau over supply di Industri semen sudah terjadi. Sehingga dengan moratorium membuat ada pembatasan izin pembangunan pabrik baru dan tidak ada penambahan kapasitas produksi nasional.
"Over supply terus menghantui industri semen dari 2013. Kapasitas yang ada harus dimanfaatkan dulu dan kita harap utilisasi merangkak naik di tengah pertumbuhan permintaan semen yang tidak begitu besar," katanya kepada CNBC Indonesia TV, Kamis (30/9).
Pilihan Redaksi |
Menurut dia kebutuhan semen tidak begitu besar sejak tahun 2013 namun kapasitas produksi terus meningkat. Dia juga setuju moratorium ini baik untuk memperbaiki iklim usaha industri semen yang ada saat ini.
Lantas apakah moratorium Industri semen efektif?
Menurut Adie Moratorium perlu dilakukan, terlebih kebutuhan semen di Indonesia saat ini juga masih tidak terlalu besar dan tingkat utilisasi rendah pada saat ini. Dia bercerita kapan moratorium itu kapan dimulai.
"Secara data tingkat utilisasi terus menurun sejak 2016, setelah utilisasi menurun kita coba dengan moratorium ini, hasilnya utilisasi ini pernah naik hingga tahun 2019, lalu turun pada 2020," katanya.
Penurunan pada tahun 2020 itu juga terjadi akibat pandemi yang mengakibatkan purna produksi turun akibat penyerapan semen yang menurun. Pada tahun 2020 juga dua pabrik semen baru di Grobogan dan Imasco sudah boleh berproduksi yang dianggap sebagai kapasitas nasional.
Dalam kesempatan itu, Adie juga menjelaskan moratorium industri semen ini juga hanya bersifat sementara. Menurut nomenklatur bahwa moratorium untuk pembangunan pabrik semen baru bukan moratorium absolut atau investasi tertutup untuk industri baru, khususnya semen.
Di situ ada pengaturan terhadap lokasi atau daerah yang masih terbuka dan jangka waktu tertentu untuk moratorium ini dibuka. Jadi menurutnya untuk beberapa lokasi dengan kebutuhan yang masih tinggi dengan alasan mengatasi kelangkaan atau harga masih terbuka untuk pendirian industri semen baru.
"Seperti yang kita berikan untuk Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara," katanya
(hoi/hoi)