Beredar Kabar Penumpang Pesawat Internasional Dibatasi!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
29 September 2021 20:38
Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Di media sosial beredar kabar bahwa pemerintah memperketat aturan kedatangan pelaku perjalanan internasional, guna mencegah masuknya varian baru Covid - 19 ke Indonesia seperti Lamda dan MU. Di media sosial beredar aturan terbaru pemerintah akan membatasi jumlah orang maksimal di dalam penerbangan internasional.

"Efektif 30 September 2021, penerbangan internasional hanya diizinkan maksimal 90 pax dalam 1 penerbangan," tulis akun @Indoflyer, dikutip Rabu (29/9/2021).

Dalam postingan akun itu juga mencantumkan, surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, yang dikeluarkan hari ini 29 September 2021. Dengan tanda tangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Dari surat itu tertulis, dalam upaya menekan potensi penyebaran virus SARS - COV -2 maka diperlukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional Soekarno - Hatta. Meliputi :

Badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan.

Badan Usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut. Dengan rincian jumlah WNI atau jumlah WNA sebelum berangkat dari bandara asal, kepada ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandara.

Twit ini menuai beragam respon baik yang positif maupun negatif dari netizen. Seperti Firdaus Hashim menuliskan "Not another one of those silly rules, maskapai yang terbang pake 777 ataupun A320/737 bisa ambil max.90 untik masuk ke Indonesia.Mending pake Maksimum % kapasitas pesawat seperti India. Pengaturan baru yang dibuat secara dadagan seperti ini hanya merugikan maskapai Indonesia," tulisnya.

Sementara Angga Nugraha menuliskan " udah mau 2 tahun pandemi baru ngeluarin kebijakan kayak gini, udah gak tepat nerapin pengetatan dengan membatasi jumlah penumpang dalam satu pesawat. kapan mau pulihnya dunia penerbangan klo kayak gini," tulisnya.

Namun surat ini belum terkonfirmasi. CNBC Indonesia sudah mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto namun belum mendapat jawaban sampai berita ini diturunkan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Kiamat' Kursi Pesawat Nyata, Maskapai Siapkan Skenario Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular