Tempat yang Bisa & Tak Bisa Dikunjungi Anak di Bawah 12 Tahun

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 September 2021 09:25
Sejumlah warga melakukan aktivitas didalam Lippo Mal Puri, Kembangan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). Pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, yang berlaku dua pekan sampai 4 Oktober 2021. Salah satunya yaitu uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/ mal bagi anak-anak di bawah 12 tahun. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/Mall bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua,
Foto: Ilustrasi Mall (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seiring dengan terkendalinya perkembangan kasus Covid-19 di tanah air, anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan melakukan aktivitas di sejumlah tempat umum.

Namun, patut digarisbawahi bahwa ketentuan di atas hanya berlaku untuk beberapa tempat saja. Artinya, anak-anak usia di bawah 12 tahun belum bisa leluasa melakukan aktivitas di luar rumah.

Hal ini telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (28/9/2021).

Berikut deretan tempat yang boleh dan tidak boleh dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun sesuai aturan tersebut:

1. Perhotelan Non Karantina

Pengunjung hotel non karantina bagi anak usia di bawah 12 tahun di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2

Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

2. Pusat Perbelanjaan/Mal

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dengan syarat didampingi orang tua.

3. Bioskop

Pemerintah memang telah mengizinkan pengoperasian bioskop secara terbatas. Namun dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk, yang berlaku di seluruh wilayah PPKM

4. Tempat Wisata

Pemerintah telah melakukan uji coba pembukaan tempat wisata untuk kawasan PPKM level 3 dan 2 Jawa Bali. Namun, khusus anak usia di bawah 12 tahun tetap dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dimaksud.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngeri! Ribuan Orang Positif Covid Beredar di Mal Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular