
Aturan Baru! Kini, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk Mal & Hotel

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, terhitung sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.
Ketentuan perpanjangan PPKM diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui lampiran aturan tersebut, Selasa (18/1/2022).
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal melalui keterangan tertulis mengemukakan ada sejumlah perubahan substansi dalam aturan PPKM Jawa-Bali.
"Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," kata Safrizal, Selasa (18/1/2022).
Meski demikian, Safrizal melanjutkan bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Artinya, mereka masih diperbolehkan masuk hotel, supermarket, bioskop, hingga fasilitas olahraga.
"Sebelumnya, level kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang dapat diperbolehkan masuk, sedangkan untuk tempat wisata dan fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi," kata Safrizal.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ngeri! Ribuan Orang Positif Covid Beredar di Mal Cs
