
Pak Jokowi, Pengusaha Menanti Kepastian Revisi UU Migas lho

Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sudah mangkrak selama satu dekade. Padahal, Revisi UU Migas ini sangat dinantikan oleh investor hulu migas.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal dalam acara Energy Corner "Special Road to Energy Day" CNBC Indonesia, Rabu (22/09/2021), mengatakan yang paling dibutuhkan investor hulu migas adalah kepastian.
"Yang paling top adalah kepastian, dari segala list kriteria. Kepastian ini adalah dari sisi regulasi dan UU," ungkapnya kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, kontrak kerja sama atau Production Sharing Contract (PSC) memiliki level yang sama dengan UU, butuh basis dasar berupa hukum. Hukum yang memperkuat kontrak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan pemerintah.
"Karena kita lihat kontrak PSC level sama dengan UU, butuh basis dasar hukum yang bisa memperkuat kontrak dengan pemerintah," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar UU Migas ini bisa dikeluarkan secepatnya. UU Migas ini dinilai akan memberikan kepastian bagi investor untuk berinvestasi.
"Karena ini adalah aura yang positif bagi Indonesia, bahwa Indonesia juga komitmen transformasi dan perbaiki iklim investasi," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU Migas ini sudah dibicarakan cukup lama sampai belasan tahun. Jika UU Migas ini diterbitkan, dia berpandangan akan mendorong investasi.
"Saran saya secepatnya apapun itu kita dukung konten dari UU tersebut, konstruktif dan meningkatkan kepastian hukum dan menaikkan investasi," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto di akhir tahun 2020 menyebut RUU ini bakal dibahas pertengahan tahun ini alias 2021.
Sugeng mengatakan, mekanisme yang digunakan dalam menyusun revisi UU Migas ini akan sama dengan Rancangan UU (RUU) EBT. Dalam penyusunannya nanti, lanjutnya, DPR akan melibatkan semua pihak.
"Pembahasan revisi UU Migas akan kita mulai pertengahan tahun depan secara simultan setelah RUU EBT. Nanti pertengahan 2021, sudah masuk ke pembahasan revisi UU Migas dan mekanisme yang sama akan kita jalankan," ungkapnya dalam 'Webinar Seri-3 Bimasena Energy Dialogue', Jumat (13/11/2020).
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Revisi UU Migas Mampu Cegah 'Kiamat' Industri Migas RI?
