Molor 1 Dekade, Pemerintah Siap Ajukan Usulan Revisi UU Migas

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
27 December 2022 16:50
Kilang minyak
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pemerintah siap mengajukan usulan terkait Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Revisi UU Migas). Utamanya, untuk perbaikan beberapa poin, seperti perizinan dan kemudahan berusaha.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menjelaskan, Revisi UU Migas menjadi hal yang cukup penting untuk segera dituntaskan. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan iklim investasi migas di dalam negeri.

"Kami telah membahas beberapa kali juga bersama dengan Badan Keahlian DPR, SKK Migas dan saya rasa kami sangat siap untuk mengajukan rancangan ini. Utamanya adalah untuk memperbaiki iklim investasi," ungkap Tutuka dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Selasa (27/12/2022).

Oleh sebab itu, pemerintah perlu duduk kembali bersama dengan DPR untuk membahas Revisi UU Migas. Mengingat, Revisi UU Migas ini dapat memperbaiki iklim investasi Indonesia di sektor hulu migas yang dinilai kurang atraktif.

"Karena ini inisiasi dari DPR jadi kami kalau DIM yang lalu kami sudah siap tapi karena ini penambahan waktu yang lama kami perlu duduk lagi dengan DPR, kami prinsipnya siap," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan DPR RI belum juga menuntaskan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Belum selesainya Revisi UU Migas itu tercatat sudah melewati satu dekade.

Padahal, upaya perubahan aturan main di sektor migas di Indonesia ini sudah digembar-gemborkan sejak 14 tahun lalu, namun tarik ulur perubahan ini membuat Revisi UU Migas tak kunjung kelar.

Revisi UU Migas yang baru dinilai sangat dibutuhkan untuk mengerek investasi di dalam negeri, tak terkecuali berkenaan penguatan payung hukum bagi kelembagaan seperti Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Lantas, kenapa hal krusial ini masih belum selesai digarap oleh pemerintah?

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menegaskan, biang kerok lambatnya Revisi UU Migas adalah pemerintah sendiri.

"Yang membuat Undang-undang itu antara DPR dan pemerintah, mohon dicatat menggaris bawahi RUU Migas kenapa lama. Saya cek yang lamban adalah pemerintah, termasuk saya menjadi saksi," ujarnya dalam acara Forum Transisi Energi di CNBC Indonesia, dikutip Jumat (22/12/2022).

Pemerintah dan DPR RI dinilai perlu merampungkan RUU Migas secepat kilat. Hal ini demi mencari lembaga definitif sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Mengingat, SKK Migas yang dibentuk sebagai pengganti BP Migas beberapa tahun yang lalu hanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres). Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lucu! Investor Migas AS Tanya Apa itu SKK Migas, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular