Nasib SKK Migas di Ujung Tanduk, Begini Reaksi Investor

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
19 September 2023 18:35
Foto: skkmigas.go.id
Foto: skkmigas.go.id

Jakarta, CNBC Indonesia - Keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kemungkinan akan segera digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Hal ini seiring dengan proses perubahan Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Ketua Komite investasi Asosiasi Perusahaan Migas (Aspermigas) Moshe Rizal mengatakan, pengesahan revisi UU Migas sangatlah penting bagi investasi hulu migas di Indonesia. Dengan demikian, ia berharap proses pembahasan revisi UU Migas yang sudah berjalan belasan tahun ini segera tuntas.

Menurut Moshe, setidaknya terdapat tiga hal utama yang diharapkan oleh para pengusaha dalam revisi ini, pertama adalah jaminan kepastian hukum. Kedua, kemudahan berusaha dan ketiga yakni berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah.

"Mau namanya SKK Migas, BUK Migas kek mau itu sistem organisasi di dalam seperti apa, kita serahkan ke pemerintah, yang terpenting kita berkontrak dengan pemerintah, bukan dengan lembaga non pemerintah dan ada kemudahan dalam berusaha dan juga kepastian hukum," kata Moshe dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (19/9/2023).

Moshe menilai, dengan semakin berlarutnya pembahasan revisi UU Migas antara DPR RI dan pemerintah, hal itu juga akan berpengaruh pada iklim investasi.

"Bagi investor simpel kita mau berbisnis di sini, jadi dengan keluarnya UU Migas akan menunjukkan komitmen pemerintah, karena yang paling penting adalah energy security," kata dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan, BUK Migas akan menjadi lembaga definitif pengganti SKK Migas yang saat ini bersifat sementara di bawah Kementerian ESDM.

SKK Migas dibentuk karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 lalu. Kemudian, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk badan usaha baru yang melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.

Oleh karena itu, lanjutnya, maka diusulkan pembentukan BUK Migas yang sesuai dengan amanat MK tersebut. Usulan BUK Migas ini dimasukkan dalam revisi UU Migas.

"Revisi UU Migas ini kan inisiatif DPR RI, ini juga amanat dari MK yang telah melakukan JR (judicial review) terhadap UU Migas, di sana diputuskan agar BP Migas itu mempunyai fungsi regulator dan juga sebagai operator karena BP Migas yang lama kan dibubarkan dan dibentuk SKK Migas sebagai unit sementara," jelas Mulyanto dalam acara yang sama.

Ketika nantinya revisi UU Migas ini disetujui dan disahkan, maka otomatis SKK Migas yang merupakan lembaga sementara akan dibubarkan, dan digantikan oleh Badan Usaha Khusus Migas yang bersifat permanen.

"Ya memang drafnya seperti itu akan ada Badan Khusus Migas sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh MK, jadi dia punya fungsi regulasi dan fungsi doers. Nah otomatis kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK tadi diketok, ya nanti pemerintah otomatis membubarkan lembaga sementara," jelasnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap SKK Migas Bakal Dibubarkan, Ini Badan Penggantinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular