DPR Buka-bukaan Soal Nasib SKK Migas di Ujung Tanduk

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
19 September 2023 17:22
Logo SKK Migas. (Dok. SKK Migas)
Foto: Logo SKK Migas. (Dok. SKK Migas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini di "ujung tanduk". Lembaga pelaksana usaha hulu migas RI ini dikabarkan akan segera digantikan oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Hal tersebut menyusul adanya proses revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Salah satu poin penting dalam draf revisi UU Migas ini yaitu adanya klausul pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menjelaskan, BUK Migas akan menjadi lembaga definitif pengganti SKK Migas yang saat ini bersifat sementara di bawah Kementerian ESDM.

SKK Migas dibentuk karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) pada 2012 lalu. Kemudian, MK mengamanatkan agar pemerintah membentuk badan usaha baru yang melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan.

Oleh karena itu, lanjutnya, maka diusulkan pembentukan BUK Migas yang sesuai dengan amanat MK tersebut. Usulan BUK Migas ini dimasukkan dalam revisi UU Migas.

"Revisi UU Migas ini kan inisiatif DPR RI, ini juga amanat dari MK yang telah melakukan JR (judicial review) terhadap UU Migas, di sana diputuskan agar BP Migas itu mempunyai fungsi regulator dan juga sebagai operator karena BP Migas yang lama kan dibubarkan dan dibentuk SKK Migas sebagai unit sementara," jelas Mulyanto dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (19/9/2023).

Ketika nantinya revisi UU Migas ini disetujui dan disahkan, maka otomatis SKK Migas yang merupakan lembaga sementara akan dibubarkan, dan digantikan oleh Badan Usaha Khusus Migas yang bersifat permanen.

"Ya memang drafnya seperti itu akan ada Badan Khusus Migas sesuai dengan fungsi yang diamanatkan oleh MK, jadi dia punya fungsi regulasi dan fungsi doers. Nah otomatis kalau ada badan baru yang lengkap sesuai amanat MK tadi diketok, ya nanti pemerintah otomatis membubarkan lembaga sementara," jelasnya.

Menurut Mulyanto, DPR saat ini dalam posisi mengambil inisiatif sekaligus mengevaluasi dan memperbaiki pelaksanaan UU Migas. Badan legislasi (Baleg) DPR juga telah menggelar Rapat Panja dalam rangka Harmonisasi Rancangan UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bersama SKK Migas dan Ditjen Migas.

"Sekarang nunggu Paripurna, kalau selesai Paripurna kia kirim ke Presiden dan DIM nya dalam waktu 60 hari Presiden kirim DIM itu, setelah itu dibentuk panja pembahasan RUU Migas yang terdiri dari DPR RI, DPD RI, dan panja dari pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan berbagai usulan dan masukan penting dalam revisi UU Migas ini. Salah satunya yakni Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang nantinya berperan menggantikan SKK Migas.

Pembentukan BUK Migas, kata dia, diperlukan sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan melalui perizinan berusaha hulu. Sementara itu, pengusahaan hulu migas melalui kontrak kerjasama dengan kontraktor.

Sedangkan, untuk survei umum dilakukan oleh atau dengan izin pemerintah untuk menunjang penyiapan wilayah kerja serta kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja. Survei umum dapat dilaksanakan di wilayah terbuka dan wilayah kerja.

Penyederhanaan perizinan juga diusulkan untuk diatur dalam UU Migas, yakni persetujuan atas pemanfaatan tata ruang baik darat maupun laut secara otomatis sebagaimana penetapan wilayah kerja oleh menteri.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar diatur prinsip assume and discharge pada kegiatan usaha hulu migas. Artinya pajak-pajak seperti PPN tidak ditarik seperti sekarang ini.

"Yang kedua pemberlakuan skema dalam hal ini adalah apa yang dilakukan KKKS tidak terbatas pada WK yang dikerjakan tapi bisa dilakukan juga melakukan komitmen pasti di luar wilayah kerja selama masih di Indonesia," kata dia dikutip Rabu, (30/8/2022).


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap SKK Migas Bakal Dibubarkan, Ini Badan Penggantinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular