Buat yang Penasaran, Ini Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi
Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman. Hal ini terlihat dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.
Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap mendapatkan gaji oleh negara.
Jaminan hingga hari tua hingga kejelasan status jaminan negara ini-lah yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS, terutama menjadi seorang dosen PNS.
Jika Anda sudah sering mendengar besaran gaji PNS, lantas berapa sih gaji seorang dosen PNS atau mereka yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN)?
Gaji dosen sejatinya tidak jauh berbeda dengan PNS di instansi lain pada umumnya. Gaji mereka didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja.
Skema ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Dengan demikian, maka bisa dikatakan bahwa besaran gaji dosen sama seperti PNS di seluruh Indonesia.
Gaji dosen ditentukan berdasarkan golongan dari III sampai IV. Berikut rinciannya :
Golongan III (lulusan S2 hingga S3)
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Halaman Selanjutnya >>> Dosen Dapat Apalagi?
(cha/cha)