Buat yang Penasaran, Ini Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
15 September 2021 11:26
Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juni, Cek Besaran Tiap Golongan!

Selain mendapatkan gaji pokok, para dosen yang mengajar di PTN juga mendapatkan penghasilan lainnya di luar gaji dalam perhitungan take home pay.

Namun, mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 88/2013 dan Permendikbud 107/2013.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2009, setiap pendidik profesional seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberikan tunjangan profesi setiap bulan dengan besaran satu kali gaji pokok.

Khusus bagi dosen yang dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut dengan besaran satu kali gaji pokok.

Sementara untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulannya dengan besaran dua kali gaji pokok.

Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian. Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.

Selain berbagai tunjangan di atas, para dosen juga berhak atas tunjangan tugas tambahan setiap bulannya dengan besaran yang berkisar Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.

(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular