Buat yang Penasaran, Ini Gaji Dosen PNS di Perguruan Tinggi

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
15 September 2021 11:26
Ilustrasi Dosen (Pixabay)
Foto: Ilustrasi Dosen (Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi idaman. Hal ini terlihat dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.

Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap mendapatkan gaji oleh negara.

Jaminan hingga hari tua hingga kejelasan status jaminan negara ini-lah yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS, terutama menjadi seorang dosen PNS.

Jika Anda sudah sering mendengar besaran gaji PNS, lantas berapa sih gaji seorang dosen PNS atau mereka yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN)?

Gaji dosen sejatinya tidak jauh berbeda dengan PNS di instansi lain pada umumnya. Gaji mereka didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja.

Skema ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Dengan demikian, maka bisa dikatakan bahwa besaran gaji dosen sama seperti PNS di seluruh Indonesia.

Gaji dosen ditentukan berdasarkan golongan dari III sampai IV. Berikut rinciannya :

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200


Halaman Selanjutnya >>> Dosen Dapat Apalagi?

Selain mendapatkan gaji pokok, para dosen yang mengajar di PTN juga mendapatkan penghasilan lainnya di luar gaji dalam perhitungan take home pay.

Namun, mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 88/2013 dan Permendikbud 107/2013.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 41/2009, setiap pendidik profesional seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberikan tunjangan profesi setiap bulan dengan besaran satu kali gaji pokok.

Khusus bagi dosen yang dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut dengan besaran satu kali gaji pokok.

Sementara untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulannya dengan besaran dua kali gaji pokok.

Sumber pendapatan lainnya bagi dosen adalah hibah penelitian. Semakin banyak penelitian yang dilakukan dosen, maka semakin besar pula pemasukan yang bisa diterima.

Selain berbagai tunjangan di atas, para dosen juga berhak atas tunjangan tugas tambahan setiap bulannya dengan besaran yang berkisar Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugas yang diemban.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Ribet Lagi, Dosen Hingga Dokter PNS Kini Bisa Fokus Kerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular