Tak Ribet Lagi, Dosen Hingga Dokter PNS Kini Bisa Fokus Kerja

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
27 January 2023 14:50
Infografis: Covid-19 RI 'Meledak', 5 Organisasi Dokter Desak PPKM Total!
Foto: Infografis/Covid-19 RI 'Meledak', 5 Organisasi Dokter Desak PPKM Total!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini mempermudah proses penilaian bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang termasuk dalam golongan jabatan fungsional. Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, melalui peraturan teranyar itu, para PNS jabatan fungsional tidak lagi harus fokus pada pemenuhan angka kredit untuk mendapatkan nilai kerja yang bagus. Melainkan hanya cukup fokus pada capaian kinerja organisasi yang digariskan pimpinannya.

"Hasilnya kesepakatan dengan pimpinannya, apa hasil kerja yang harus dia deliver, dan perilakunya sudah ada panduannya, panduan perilaku kita yang berAKHLAK itu. Jadi apapun yang diminta oleh pimpinan dalam rangka memenangkan organisasi, yaitulah yang harus dideliver," ujar Alex saat ditemui di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit selama ini dipandang para PNS jabatan fungsional terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

Sebelum adanya aturan ini, Alex mengatakan, para PNS jabatan fungsional selalu disulitkan dengan pengisian Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK). Akibatnya, mereka sampai harus mengambil cuti 3-7 hari untuk mengurus DUPAK tiap tahunnya sehingga tugas penting lainnya menjadi terbengkalai.

"Bahkan ada yang cuti untuk mengisi DUPAK, coba ambil rata-rata 2 sampai 3 hari aja, itu berarti 1% dari total working hours kita kan, katakan working hours kita 260 deh potong hari libur berarti kan 1%, pejabat fungsionalnya ada 2 juta berarti setara 20 ribu orang. Kebayang enggak 20 ribu orang kerjanya isi DUPAK," tutur Alex.

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 yang menjadi penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharapkannya semakin mengakselerasi program yang berdampak ke masyarakat dan meningkatkan kualitas hasil kerja organisasinya.

"Nah sekarang itu kita hilangkan udah fokus kerja aja. Apa yang diharapkan untuk memenangkan organisasi itu yang harus dideliver dan kalau anda memenangkan itu dengan hasil yang baik perilaku baik otomatis anda dapat angka enggak lagi harus isi DUPAK sesuai dengan butir-butir kegiatan tadi," ucapnya.

Meski tak lagi harus fokus pada angka kredit, Alex memastikan penilaian PNS jabatan fungsional ini bukan berarti mereka harus membangun kedekatan dengan atasan supaya bisa naik jabatan. Sebab, organisasi yang menjadi tempat mereka bekerja juga memiliki penilaian tersendiri yang harus dicapai dan dinilai pemerintah.

"Enggak (harus dekatin pimpinan), misal apa gunanya Bu Diyah dekat-dekatin saya kalau yang dideliver Bu Diyah tidak membantu saya memenangkan Pak Menteri. Kan Pak Menteri akan bilang Alex kinerja kamu kok jelek banget. Terus masa Bu Diyah mau saya senangkan, yang penting dekat-dekat saya, nilainya bagus, enggak mungkin itu terjadi," tuturnya.

Sebagai informasi jabatan fungsional ini merupakan jabatan untuk PNS non struktural, diantaranya Dosen, Guru, Polisi Pamong Praja, Diplomat, Penyuluh Agama, Dokter, Apoteker, hingga Perawat. Seluruh jabatan fungsional ini dapat dilihat di dalam Profil Jabatan Fungsional yang diterbitkan Direktorat Jabatan ASN Badan Kepegawaian Negara pada 2020.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Ada Kabar Baik Buat Para Honorer Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular