PNS Tak Laporkan Harta, Sanksi Berat Menanti!

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah aturan yang wajib diketahui para PNS. Salah satunya, adalah kewajiban PNS melaporkan harta kekayaannya.
"Melaporkan harta kekayaannya kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut, seperti dikutip, Rabu (15/9/2021).
Jika para PNS, dalam hal ini pejabat administrator dan pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaannya, maka akan terkena hukuman disiplin sebagai berikut :
- Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan
- Pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan
- Pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan
Sementara itu, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat, seperti sebagai berikut :
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
[Gambas:Video CNBC]
Demi Cuan PNS Diganti Robot
(cha/cha)