
Siap-siap! Ada Tarif Baru Pajak Kendaraan Hingga Diskotik

Tarif Pajak Reklame dan PAT
Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%
Kemudian, untuk PAT objek PAT yang dimaksud adalah pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Namun dikecualikan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, keperluan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang diatur dengan perda. Adapun tarif PAT ditetapkan paling tinggi sebesar 20%.
Tarif Pajak MBLB
Adapun objek pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) adalah kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit dan MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20%. Adapun khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 25%.
Pajak Sarang Burung Walet
Objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, namun tidak termasuk pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda. Tarif yang ditetapkan paling tinggi adalah sebesar 10%.
Tarif Opsen PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB
Opsen pajak adalah pajak pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan persentase tertentu oleh pemerintah daerah.
Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Adapun opsen yang dikenakan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan pajak MBLB. Dimana tarif opsen ditetapkan yakni opsen PKB sebesar 40%, opsen BBNKB sebesar 30%, opsen pajak MBLB sebesar 25%, Semuanya dihitung dari besaran pajak terutang.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]
